Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ayah dan Anak Pengurus Pondok Pesantren di Lingga Cabuli 10 Santri

Senin, 12 Februari 2024 | Februari 12, 2024 WIB Last Updated 2024-02-12T14:59:10Z
Lingga - Status anak dan ayah, E (22) dan R (52) jadi tersangka pelaku percabulan terhadap 10 orang Santriwati. Bapak dan anak ini keduanya merupakan pimpinan sekaligus pemilik pondok pesantren Hutan Tahfiz Halimatussa'diyah berdomisili di kawasan wisata pemandian air panas, Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kab. Lingga Peristiwa bejat itu dibenarkan Kapolres Lingga. AKBP. Robby Topan Manusiwa, ia menyebut kasus ini terungkapnya dari laporan salah seorang orang tua santri berinisial F yang menjadi korban pencabulan memberikan laporan kepada pihak Polres Lingga. "Ya benar ada terjadi percabulan di Pomdok Persantren Hutan Tahfiz Halimatussadiayah, tersangnya adalah pimpinan pondok yang merupakan ayah dan anak," ujar Kapolres Lingga dalam Konferensi pers, senin (12/02/2024) bertempat di Mapolresta Lingga Perkara ini, lanjutnya, sudah tercium oleh beberapa santri dan hal ini terungkap karena adanya penggerebekan yang dilakukan oleh para santri disana, kemudian korban F berhasil kabur dan melaporkan ke orang tuanya dan orang tuanya membuat laporan ke Polres Lingga. ”Untuk tersangka R selaku pemilik ponpes telah melakukanaksi pencabulan terhadap 3 orang santriwati sedangkan untuk tersangka E selaku pembina Ponpes tersebut telah melakukan pencabulan terhadap 7 orang santri,” ungkap Kapolres. Kelakuan pelaku, kata Kapolres, para korban telah disetubuhi oleh tersangka E dan R sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2024 ini. ”Untuk TKP sendiri yaitu di Pondok Pesantren tersebut yang berlokasi di tempat pemandian air panas, Kec Singkep Pesisir, Modus tersangka pertama R yaitu pelaku melakukan pencabulan dengan menjanjikan kepada korban kalau pelaku akan memberikan nilai tinggi dan pelaku juga mengatakan akan membantu para korban dalam proses belajar mengajar dan akan meminjamkan handphone. Sedangkan untuk modus tersangka E yaitu pelaku selalu mendatangi para korban di ponpes tersebut sebagai seorang bapak dengan maksud memberikan vitamin dan sejumlah uang namun pada saat itulah beliau melakukan proses pencabulan tersebut. "Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan atas aksinya tersebut, kedua tersangka ditahan dan dijerat pasal pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pasal 81 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," ucap Kapolres. Selain itu, karena statusnya sebagai seorang pendidik dan pengasuh/wali, maka terkait pasal pemberatan untuk kedua tersangka akan didalami lagi. Karena korbannya lebih dari satu kemudian mengakibatkan trauma yang berat terhadap para korban, maka untuk pasal pemberatan lainnya masih terus kami gali agar bisa menjerat tersangka dengan pasal-pasal yang sesuai dan para santri yang menjadi korban kita akan berkoordinasi dengan pihak kemenag,” tutup Kapolres. ( juhari )

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

×
Berita Terbaru Update